Selamat siang gan sis. Sudah pada makan belum?hehe kalo belum, silahkan makan dan bayar sendiri-sendiri ya, mimin belum ultah jadi ga bisa traktir.
Sekarang mimin mau tanya, siapa yang tak tau dengan media sosial? Siapa yang tidak punya media sosial? pasti semuanya tau kan dan pasti punya. Media sosial sekarang ini seakan menjadi media yang mesti dimiliki oleh setiap orang terutama kaula muda. Media sosial seperti twitter, facebook, instagram, instagram hingga aplikasi chat seperti bbm dan whatsapp dimiliki oleh mereka yang sangat mengedepankan nilai up to date. Mereka berdalih jika tidak memiliki media sosial akan menjadi kudet (kurang update). Secara sederhana media sosial difungsikan untuk berinteraksi dengan orang lain melalui dunia maya. Tapi faktanya, media sosial sekarang ini digunakan lebih dari sekedar berinteraksi, melainkan digunakan untuk bisnis, promosi, jual beli, serta untuk tujuan lainnya. Bahkan tak hanya untuk hal positif saja, perlu diingat juga di media sosial juga banyak hal negatif seperti penipuan, mencemarkan nama baik seseorang dan hal negatif lainnya. Lalu boleh ga sih melalukan tindakan negatif seperti menjelekan seseorang, mengancam, atau tindakan iseng di medsos?
Sejak tahun 5, terbitlah undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini berisi tentang aturan-aturan dan sanksi didalam melakukan interaksi dan internet. Selain itu, membahas juga tentang sengketa, pencemaran nama baik atau hacker.
Jadi sekarang lebih bijak lagi ya dalam menggunakan media sosial.
Yuk silahkan yang ingin mendapatkan UU ITE tahun 2008, bisa unduh di link berikut ini
www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_11.pdf